Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020 pada Jumat (19/12).
Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim. BPS menegaskan bahwa pembaruan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi dunia usaha.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI berfungsi sebagai instrumen statistik untuk merekam aktivitas ekonomi. "Pembaharuan KBLI merupakan kegiatan reguler yang dilakukan 5 tahun sekali, agar instrumen statistik untuk mencatat dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi sesuai perkembangan aktivitas ekonomi terkini. Pembaruan ini justru memberi kejelasan atas berbagai aktivitas ekonomi baru yang berkembang dan belum tercakup sebelumnya, bukan menghambat dunia usaha," jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBLI 2025 disusun sebagai respons atas munculnya aktivitas ekonomi dan model bisnis baru, serta kebutuhan agar statistik ekonomi Indonesia tetap sejalan dengan standar internasional. Penyempurnaan ini mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024, sehingga data ekonomi Indonesia memiliki keterbandingan secara global.
BPS menegaskan bahwa KBLI yang baru tidak akan membuat ketidakpastian berusaha, karena BPS akan segera mengeluarkan tabel konkordansi antara KBLI 2020 dengan KBLI 2025. Oleh karena itu, perubahan KBLI tidak memengaruhi izin usaha yang telah berjalan.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, KBLI 2025 disertai masa penyesuaian selama enam bulan sejak Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 diundangkan.
"BPS akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan tabel korespondensi ini dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memetakan KBLI 2020 dengan KBLI 2025"ujar Amalia.
Penyusunan KBLI 2025 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang partisipasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyampaikan masukan. Hingga akhir September 2025, sebanyak 31 kementerian dan lembaga terlibat aktif dengan lebih dari seribu usulan penyempurnaan kode yang dibahas secara bertahap.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian dengan bertambahnya jumlah kategori usaha menjadi 22 kategori (A-V), dari sebelumnya 21 kategori (A-U) pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
KBLI 2025 juga mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa platform digital, konten digital dan ekonomi kreatif, perdagangan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
Pembaruan KBLI 2025 dinilai mampu memberi kepastian dan kejelasan atas berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Dengan klasifikasi lapangan usaha yang lebih adaptif dan relevan, pelaku usaha juga dapat tercatat dengan lebih tepat, sementara pemerintah memiliki data dan statistik yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan.
KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.
(agt)

4 hours ago
2













































