Jakarta, CNN Indonesia --
Sudahkah kamu menzakatkan harta tabunganmu? Jika belum dan tidak tahu apa itu zakat tabungan, simak cara menghitung zakat dari uang tabungan berikut.
Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang kamu kumpulkan atau harta yang ada dalam tabunganmu. Zakat tabungan termasuk dalam zakat mal sehingga pelaksanaannya sama dengan zakat mal atau zakat harta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat ini hukumnya wajib dan telah tercantum dalam Al Quran. Namun, ternyata tidak semua orang wajib melakukan hal ini. Karena terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan zakat tabungan.
Lantas, apa syarat dan cara berzakat tabungan? Berikut penjelasannya.
Pengertian zakat tabungan
Sebelum mengetahui cara menghitung zakat dari uang tabungan, penting untuk memahami apa itu zakat tabungan terlebih dahulu.
Melansir dari situs BAZNAS, zakat tabungan atau zakat simpanan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta yang disimpan dalam bentuk tabungan, baik berupa uang, emas, maupun perak.
Harta tersebut wajib dizakati apabila telah dimiliki sepenuhnya, mencapai batas nisab, dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyucian harta dan kepatuhan terhadap perintah agama.
Lalu, bagaimana dengan uang tabungan di bank? Uang yang disimpan di bank juga termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Hal ini karena uang kertas atau logam memiliki fungsi yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar sehingga dapat di-qiyas-kan atau disamakan dengan keduanya.
Kewajiban mengeluarkan zakat atas simpanan, termasuk tabungan di bank, didasarkan pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 34-35, yang menegaskan ancaman bagi orang yang menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (34) "(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (35)
Selain itu, Rasulullah saw. juga bersabda dalam sebuah hadis, "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas dan tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali akan dibakar di atasnya di neraka Jahanam." (HR. Bukhari).
Cara berzakat dari uang tabungan
Melansir dari situs BAZNAS, berikut cara berzakat dari uang tabungan. Zakat tabungan dihitung ketika masa kepemilikan telah genap satu tahun atau mencapai haul.
Perhitungan ini dimulai sejak jumlah tabungan mencapai nilai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas pada waktu tertentu. Setelah mencapai nisab dan melewati satu tahun, pemilik tabungan wajib menghitung zakatnya.
Caranya menghitung zakatnya cukup sederhana:
Pertama, lihat saldo tabungan saat pertama kali mencapai nisab, lalu bandingkan dengan saldo akhir setelah satu tahun.
Dari saldo akhir tersebut, keluarkan zakat sebesar 2,5%.
Penting untuk diingat, bagi tabungan di bank konvensional, bunga tidak termasuk dalam perhitungan zakat karena dianggap bukan bagian dari harta yang wajib dizakati. Dengan begitu, perhitungan zakat tabungan menjadi lebih akurat dan sesuai ketentuan syariat.
Contohnya, Rina memiliki tabungan di bank sebesar Rp150.000.000 yang telah disimpannya selama lebih dari satu tahun. Saat ini, harga emas per gram adalah Rp1.200.000, sehingga nilai nisab zakat setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000.
Karena jumlah tabungan Rina melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat tabungan.
Perhitungannya:
Zakat = 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Jadi, Rina wajib membayar zakat sebesar Rp3.750.000.
Contoh lainnya, Siti memiliki tabungan sebesar Rp200.000.000 yang telah genap disimpan selama satu tahun. Harga emas saat ini Rp1.250.000 per gram, maka nisabnya adalah 85 × Rp1.250.000 = Rp106.250.000.
Karena jumlah tabungan Siti melampaui nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Perhitungannya:
Zakat = 2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000
Demikian pengertian dan cara menghitung zakat dari uang tabungan. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)