KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna mendalami kasus dugaan korupsi perihal pemberian kredit. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Hari ini, Jumat (11/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan.
Kedua saksi yang diperiksa hari ini ialah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso. "BC Mantan Direktur LPEI. SM Mantan Direktur LPEI," tambah Tessa.
Adapun sehari sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua orang saksi yang juga Mantan Direktur LPEI. Keduanya yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan hadir dalam pemeriksaaan kemarin.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kemudian, dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Tiga orang ini telah ditahan. Nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
(Arief Setyadi )