Dicabut, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres Hanya Bertahan 27 Hari

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut aturan yang melarang publikasi 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres usai menuai polemik baru-baru ini.

Pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9) siang.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata kata Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, KPU lewat Keputusan itu sebelumnya bakal merahasiakan 16 dokumen yang syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

KPU beralasan, publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi.

KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

Namun, keputusan itu belakangan banyak menuai kritik, termasuk dari Komisi II DPR selaku mitra kerja. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.

"Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/9).

Sejak diteken 21 Agustus, Keputusan Nomor 731 itu hanya bertahan kurang dari sebulan atau hanya 27 hari. Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

"Pada akhirnya KPU, teman-teman sekalian mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut, keputusan 731," kata dia.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |