Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

3 hours ago 3

Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana/Okezone

JAKARTA - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka ingin para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tujuan kami melakukan diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron. Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana," ujar pengacara keluara Ilham, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Dikatakannya, jika pelaku tidak berniat membunuh korban, seharusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.

"Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Bahwa ini pembunuhan. Enggak bisa 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu dimana penganiayaan menimbulkan nyawa hilang," tuturnya.

Dia menegaskan, kasus yang dialami Pradipta bukan terjadi secara spontanitas selayaknya orang berkelahi, yang berujung pada terkenanya organ vital korban.

Namun, kasus yang dialami korban telah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, diawali dengan rangkaian penculikan.

"Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya untuk menghindari pelacakan polisi.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |