Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli 2025, Ini Daftar Penerima hingga Cara Dapatnya

1 day ago 6

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli 2025, Ini Daftar Penerima hingga Cara Dapatnya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli 2025, Ini Daftar Penerima hingga Cara Dapatnya (Foto: PLN)

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif listrik 50 persen berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Insentif ini ditujukan khusus bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).

"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1.300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa skema diskon tarif listrik 50 persen ini mengikuti pola yang sama seperti program serupa yang telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025. "Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN," ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk kuartal II 2025. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah dan menjelang awal semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," katanya.

Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50%

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |