Ditetapkan Tersangka, Keponakan yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

13 hours ago 4

Ditetapkan Tersangka, Keponakan yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

BOGOR - MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Iya (sudah tesangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Adapun atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman 15 tahun (penjara)," tegasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami informasi terkait MZ disebut buronan kasus pencurian motor di Jawa Tengah.
"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ibu rumah tangga berinisial S (45), ditemukan tewas dalam rumahnya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor pada Selasa 29 April 2025 malam. Diduga, S menjadi korban pembunuhan.

Adapun korban tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan diotopsi.

Polisi berhasil menangkap tersangka yakni MZ (18) yang merupakan keponakan korban. Tersangka menganiaya korban di bagian kepala dengan linggis.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |