DJP Akui Sistem Coretax Belum Sempurna, Minta Masyarakat Bersabar

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, masih dalam tahap penyesuaian seiring implementasi awal pada 2026. DJP pun meminta wajib pajak bersabar menghadapi sejumlah kendala teknis yang muncul.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem baru tersebut memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya karena mengintegrasikan data lintas lembaga secara otomatis.

"Coretax itu kan setiap data yang masuk itu dikonfirmasi dengan database pembanding. Misal data masuk NIK, data masuk identitas perusahaan NIB. Kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil. Kita akan, by system ya, akan merekonfirmasi dengan data dari Kementerian Investasi BKPM. Jadi looping seperti itu kan. Kita enggak punya kontrol terhadap external data source," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan beban sistem meningkat signifikan lantaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kini bersifat pre-populated, di mana data wajib pajak terisi otomatis dan harus diverifikasi secara lebih rinci.

"Beban sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sampai data biometrik," katanya.

Meski demikian, Bimo memastikan kendala teknis yang sempat muncul telah mulai teratasi. Ia menilai dinamika tersebut wajar mengingat Coretax baru dioperasikan sejak awal 2026.

Sejalan dengan kondisi tersebut, DJP memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

"Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," kata Bimo.

Ia menyebut hingga saat ini jumlah pelaporan SPT orang pribadi telah mencapai sekitar 9,1 juta, namun masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan. Sementara itu, sekitar 1 juta wajib pajak badan juga masih ditunggu pelaporannya.

Perpanjangan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan pajak ke April.

"Mungkin sekitar Rp5 triliun yang akan geser sampai April," ujarnya.

Bimo menambahkan lonjakan beban sistem juga dipicu oleh integrasi data lintas kementerian dan lembaga yang membutuhkan proses penyesuaian, termasuk migrasi data dari sistem lama ke data warehouse baru.

Di sisi lain, DJP memastikan kapasitas sistem tetap memadai untuk menampung lonjakan pelaporan hingga April, meskipun periode pelaporan wajib pajak orang pribadi dan badan berpotensi beririsan.

"Kapasitas per hari yang paling tinggi itu sekitar 350 ribu SPT masuk, orang pribadi plus badan. Kami juga sudah tambah server dan bandwidth," kata Bimo.

Ia optimistis dengan penambahan infrastruktur tersebut, sistem tetap mampu melayani lonjakan pelaporan tanpa gangguan signifikan.

"Kalau dipush, itu pun belum pakai semua bandwidth dan kekuatan jaringan yang kita siapkan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/agt)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |