Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VII DPR RI memanggil 8 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) untuk meminta penjelasan terkait asal sumber air yang mereka gunakan.
Perusahaan AMDK yang dipanggil di antara lain adalah PT Tirta Investama dengan merek Aqua, PT Panfila Indosari dengan merek RON 88, PT Amidis Tirta Mulia dengan merek Amidis, PT Muawanah Al Ma'soem dengan merek Ma'soem, PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale, PT Super Wahana Tehno dengan merek Pristine, PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo, dan PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyampaikan pemanggilan dilakukan untuk pengawasan terhadap polemik penggunaan bahan baku AMDK yang mencuat beberapa waktu terakhir karena diduga tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi VII DPR RI melalui rapat pada hari ini bermaksud melakukan pengawasan atas mencuatnya polemik di ruang publik mengenai dugaan penggunaan bahan baku AMDK yang tidak sesuai dengan klaim sumber air pegunungan yang selama ini dipromosikan oleh perusahaan produsen AMDK," ujar Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Evita mengatakan DPR ingin menerima penjelasan langsung dari perusahaan AMDK terkait sumber air yang digunakan untuk meluruskan informasi yang telah beredar.
"Jadi kita ini semua nggak mendengar dan membaca dari media saja, kami juga ingin mendengar klarifikasi langsung dari para perusahaan sebagai produsen AMDK di Indonesia. Kita mau tahu juga nih sumber air yang sebenarnya dari mana sih yang dipergunakan, apakah aturan-aturan itu sudah dimiliki atau tidak," tambahnya.
Evita juga mengatakan rapat tersebut untuk mendengarkan kebijakan standardisasi bahan baku AMDK yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari.
"Rapat ini menjadi forum utama untuk mendengarkan kebijakan mengenai standarisasi bahan baku air minum dalam kemasan dan dari Dirjen Agro dan Kepala BSKJI, Kementerian Perindustrian, serta klarifikasi langsung," ujar Evita.
Dalam rapat tersebut, PT Tirta Investama selaku produsen AQUA memastikan pihaknya menggunakan bahan baku air pegunungan.
Namun, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto menjelaskan pihaknya menggunakan sistem pengeboran untuk mendapatkan air dari sumber tanah dalam yang terlindungi ratusan tahun oleh lapisan batuan.
"Izin kami menyampaikan pengeboran itu adalah cara yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan air dari sumber tanah dalam atau kita menyebutnya akuifer yang tertekan atau akuifer yang terlindungi," ujar Vera dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen jenama Le Minerale menggunakan sumber air tanah dalam di bawah 80 meter sampai 120 meter (akuifer dalam). Air tersebut berasal dari daerah resapan di atas 800 meter.
PT Panfila Indosari, produsen merek RON 88, menggunakan mata air yang diambil langsung dari celah batuan dari pegunungan Gunung Mandalawangi, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, PT Muawanah Al Ma'soem, produsen merek Al Ma'soem, menggunakan sumber mata air pegunungan Manglayang di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Produsen merek Amidis, PT Amidis Tirta Mulia, menggunakan sumber air bawah tanah dengan metode destilasi.
Berikutnya, PT Sariguna Prima Tirta produsen merk Cleo menggunakan air bawah tanah dalam. Senada, PT Jaya Lestari Sejahtera selaku produsen merk Le Yasmin menggunakan sumber air tanah sumur dalam.
Sementara itu, produsen Pristine, PT Super Wahana Tehno, menggunakan mata air Gunung Pangrango.
Terdapat beberapa kesimpulan terkait stardardisasi bahan baku AMDK yang sesuai dengan Permenperin No 96 Tahun 2011, Permenperin No 62 Tahun 2024, dan PermenESDM No 14 Tahun 2024.
Pertama, Komisi VII DPR RI meminta perusahaan AMDK membuat data tertulis terkait izin usaha, sumber bahan baku AMDK, kapasitas produksi, jumlah pegawai, serta jumlah pajak dan retribusi. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk jujur dan transparan ke publik soal sumber bahan baku air mereka.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Industri Agro dan Kepala Standardisasi Kemenperin merumuskan kebijakan pendayagunaan sumber daya air, termasuk implementasi industri hijau.
Terakhir, Komisi VII DPR juga akan membentuk panitia kerja (Panja) industri AMDK untuk merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola industri AMDK.
(fln/sfr)

3 hours ago
3
















































