CNN Indonesia
Senin, 19 Mei 2025 19:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya ialah Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan Selter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2014 silam, Agus Herijanto, yang dituntut dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Selter Tsunami di KLU tahun 2014, Aprialely Nirmala, yang dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan pada Jumat, 16 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Dalam perkara tersebut nilai kerugian negaranya mencapai Rp18,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5) malam.
Budi menjelaskan lembaganya tetap mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara tersebut dan mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Terlebih, korupsi ini terjadi pada pembangunan selter tsunami yang tentu sangat berkaitan erat dengan keselamatan jiwa-jiwa, khususnya di masyarakat sekitar Lombok," kata Budi.
(ryn/wis)