Eks Dirut Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Investasi Fiktif

4 hours ago 2

Eks Dirut Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Investasi Fiktif

Eks Dirut Taspen dituntut 10 tahun penjara terkait investasi fiktif (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

JPU Gilang Gemilang menilai Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Gilang saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kosasih membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, yakni Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10.000 euro; 1.470 baht Thailand; 30 poundsterling; 128.000 yen Jepang; 500 dolar Hong Kong. Kemudian, 1,26 juta won Korea Selatan; dan Rp2,87 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |