Erick Thohir: Direksi BUMN Terlibat Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum

4 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |20:27 WIB

 Direksi BUMN Terlibat Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum

Erick Thohir: Direksi BUMN Terlibat Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk direksi BUMN, tetap harus menjalani proses hukum meskipun mereka bukan merupakan penyelenggara negara.

Hal ini disampaikan Erick menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam tidak memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai berlaku pada 24 Februari 2025.

"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau bukan penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Saat ini, Kementerian BUMN bersama KPK dan pihak kejaksaan tengah duduk bersama untuk membahas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Lebih lanjut, Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.

"Sekarang, Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN akan bertambah dari tiga menjadi lima. Salah satu fungsinya tadi, menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," katanya.

Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat Pasal 9G yang berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |