Fakta-Fakta Wamenaker Minta Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Eks Pekerja

5 hours ago 2

Fakta-Fakta Wamenaker Minta Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Eks Pekerja

Fakta-Fakta Wamenaker Minta Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Eks Pekerja. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Fakta-fakta Wamenaker minta perusahaan di Pekanbaru kembalikan ijazah eks pekerja. Hal tersebut diminta saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau. 

Dalam sidak tersebut, Immanuel menemukan sejumlah pelanggaran yang merugikan para pekerja. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini, Sabtu (26/4/2025).​

1. Jumlah Ijazah yang Ditahan Meningkat

Awalnya, laporan menyebutkan bahwa perusahaan menahan 12 ijazah milik mantan karyawan. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 31 orang yang melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan pada Kamis 24 April 2025. 

2. Jaminan Barang Hilang

Perusahaan berdalih penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan apabila terjadi kehilangan barang selama masa kerja karyawan. Namun, Wamenaker menegaskan, tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, serta menyulitkan mantan karyawan dalam mencari pekerjaan baru. ​

3. Kemnaker Tanggung Denda Pekerja

Beberapa mantan karyawan mengaku dikenakan denda oleh perusahaan sebagai syarat pengembalian ijazah. Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menanggung pembayaran denda tersebut agar ijazah dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya. ​

4. Ancaman Penyegelan Perusahaan

Immanuel memperingatkan bahwa jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah yang ditahan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penyegelan perusahaan. ​

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |