Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |06:13 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis dalam surat tersebut, dikutip, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengatakan, bahwa jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
“Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Namun, tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut tak bisa diberlakukan, karena MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada.
"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dalam laman resmi MK.