Hakim MK Puji Menhan dan Menkum Hadiri Sidang Gugatan UU TNI

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 15:18 WIB

Hakim MK Arief Hidayat memuji kehadiran Menhan hingga Menkum mewakili pemerintah dalam sidang uji formil UU TNI. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) memuji kehadiran para pihak tergugat dalam sidang uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memuji kehadiran para pihak tergugat dalam sidang gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Senin (23/6).

Arief mengaku selama 12 hakim menjadi hakim konstitusi, kehadiran DPR maupun pemerintah kerap diwakilkan dalam sidang uji formil. Namun, kini pihak DPR maupun pemerintah hadir lengkap.

Pada kesempatan itu, DPR langsung dihadiri Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari pemerintah dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kemudian Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Selama 12 tahun saya menjadi hakim konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali," kata Arief dalam sidang.

Merujuk aturan, lanjut Arief, DPR bisa menugaskan anggota atau perwakilan alat kelengkapan dewan yang lain untuk menghadiri sidang gugatan di MK. Begitu pula dengan pemerintahan yang biasanya dihadiri sekretaris jenderal atau pejabat eselon tingkat I kementerian.

"Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Pak Menteri Hukum, dan seluruh jajaran eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi," katanya.

MK pada kesempatan itu menggelar sidang uji formil UU TNI yang baru disahkan DPR. Tercatat ada lima gugatan yang diterima MK terkait UU tersebut, masing-masing dengan nomor perkara 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6/2025).(Arsip Biro Infohan Setjen Kemhan)
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum Wdward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang gugatan UU TNI, di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6).

Gugatan tersebut masing-masing diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang diterima MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.

Lima gugatan yang ditolak yakni gugatan yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |