Hasan Nasbi Respons Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Jokowi-Prabowo

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) buka suara terkait mahasiswi ITB yang ditetapkan tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kantor PCO Hasan Nasbi mengatakan pemerintah lebih sepakat jika anak muda yang dianggap melewati batas itu mendapat pembinaan alih-alih masuk ranah hukum. Namun, pemerintah menyerahkan kasus itu kepada polisi jika memang ditemukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pasal-pasalnya kami serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," ujar Hasan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).

"Harapan kita teman-teman yang mungkin selama ini terlalu bersemangat, misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum," lanjutnya.

Hasan mengatakan ungkapan ekspresi dari publik itu sah dalam konteks demokrasi. Ia juga tidak menyangkal kemunculan kritik atau reaksi tersebut di ruang publik.

Ia juga menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kritik maupun pernyataan rakyat ke ranah hukum selama masa jabatannya.

Namun, pemerintah tetap menyayangkan komentar atau ekspresi yang dianggap di luar batas atau tidak bertanggung jawab. Sebab, Hasan menilai ruang ekspresi itu harus diisi hal-hal yang tidak berbau hinaan atau kebencian.

"Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya," ujarnya.

"Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," lanjut Hasan Nasbi.

Polisi menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinsial SSS jadi tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan meme Prabowo dan Jokowi.

Penetapan disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Kini, mahasiswi tersebut sudah ditahan oleh polisi.

"Sudah, ditahan di Bareskrim," katanya dalam pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (10/5) pagi.

Ia menambahkan mahasiswi ITB tersebut disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.

(frl/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |