Heboh SE di Brebes Minta Orang Tua Tak Gugat Jika Anak Keracunan MBG

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Viral di media sosial soal surat edaran dari MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah yang meminta wali murid agar tak menuntut apabila anaknya mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menyatakan edaran tersebut sudah ditarik.

Diberitakan detikJateng, setidaknya ada enam poin dalam edaran--yang sudah ditarik--untuk disetujui orang tua/wali murid apabila anaknya menerima program MBG. Orang tua diminta tanda tangan tidak menuntut secara hukum bila anak sebagai penerima manfaat MBG mengalami masalah kesehatan setelah mengonsumsinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, orang tua/wali diminta membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan (ompreng) rusak atau hilang.

Salah seorang wali murid menilai surat itu merugikan pihak penerima manfaat. Pasalnya tidak diperkenankan menuntut bila terjadi hal-hal buruk.

"Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?" kata seorang wali murid yang tidak bersedia disebut namanya, Selasa (16/9).

Koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho, menjelaskan surat edaran itu inisiatif dari MTS Negeri 2 Brebes. Walaupun demikian, dia menegaskan pihaknya tak akan lepas tangan bila terjadi hal-hal buruk seperti keracunan MBG.

"Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan," kata Arya di kantornya.

Sementara itu, Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti menyatakan persoalan tersebut sudah selesai, dan surat edarannya telah ditarik kembali.

"Sudah klir," jawab Jenab singkat.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani menjelaskan duduk perkara edaran tersebut hingga akhirnya kini telah ditarik, dan dinyatakan tak berlaku.

"(Surat) Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran," kata Wahid di kantornya, Semarang, Selasa (16/9).

Wahid pun menegaskan, tidak ada instruksi dari pihaknya terkait penerbitan surat tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan inisiatif internal di tingkat madrasah.

"Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi," jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah informasi surat tersebut muncul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Brebes dan MTsN 2 Brebes. Hasilnya, surat pernyataan itu resmi ditarik dari peredaran.

"Kemudian hari Senin (15/9) telah dilakukan rapat koordinasi dan sudah ada titik temu terkait dengan penjelasan terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes," tuturnya.

Dalam forum tersebut, semua pihak disebut sudah mendapat penjelasan lengkap terkait program MBG, termasuk teknis penanganan jika terjadi masalah di lapangan.

"Telah ada titik temu atau kejelasan dari program MBG. Badan Gizi Nasional tidak lepas tangan ketika ada KLB (kejadian luar biasa) dan akan tetap bertanggung jawab. Intinya begitu," ujar Wahid.

Wahid menekankan kembali bahwa seluruh jajaran Kemenag mendukung program MBG yang digulirkan pemerintah. Menurutnya, dinamika yang terjadi di Brebes hanyalah bentuk antisipasi di tingkat madrasah, bukan bentuk penolakan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |