Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMP 8,5 Persen di 2026

4 hours ago 2

Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMP 8,5 Persen di 2026

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 minimal 8,5 - 10,5 persen. Hal ini dalam rangka memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Menurut Said Iqbal, angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Ia menyoroti bahwa pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga

Said Iqbal memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Ia menegaskan bahwa jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |