Iran Jatuhkan Hukuman Gantung Terhadap Pelaku Kejahatan Scam

12 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 07 Des 2025 17:10 WIB

Seorang pelaku kejahatan penipuan atau scam dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh pengadilan Iran. Ilustrasi. Seorang pelaku kejahatan penipuan atau scam dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh pengadilan Iran. (iStockphoto/PsychoBeard)

Jakarta, CNN Indonesia --

Iran melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung terhadap dalang pelaku kejahatan penipuan atau scam akhir pekan ini.

Mengutip dari AFP, pengadilan iran menyatakan pada Minggu (7/12), telah dilaksanakan hukuman gantung terhadap pemimpin dalang penipuan investasi besar-besaran yang menipu puluhan ribu orang melalui jaringan pembelian mobil, Mohammad Reza Ghaffari.

Ghaffari adalah pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) Iran menguatkan hukuman matinya atas tuduhan 'gangguan skala besar terhadap sistem ekonomi negara' dan penipuan jaringan.

Juru bicara mahkamah mengatakan penipuan atau kejahatan scam tersebut menyebabkan 'kerugian finansial dan psikologis yang parah' bagi para korban, termasuk penyakit yang disebabkan stres dan keretakan keluarga.

Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tak hanya untuk pelanggaran pidana atau kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati juga diberikan sistem pengadilan negara itu terhadap kasus-kasus ekonomi dan spionase besar.

Amnesty International mencatat Iran sebagai negara engan hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah China.

Adapun kasus yang menyeret Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013 silam menjanjikan skema pembelian mobil di bawah harga pasar. Kemudian berkembang menjadi program properti dan investasi.

Jaksa menuduh Ghaffari dan rekan-rekannya mengambil 'dana dalam jumlah besar dari masyarakat', dan menggunakan simpanan baru untuk membayar bunga kepada klien awal.

Kasus ini menarik lebih dari 28.000 penggugat dan melibatkan 28 terdakwa.

Hakim mengatakan skema ini melibatkan dana yang setara dengan sekitar US$350 juta (sekitar Rp5,8 triliun) dengan nilai tukar saat ini.

Kemudian hanya sekitar 'empat persen' nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan pun menegaskan  Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.

Juru bicara mahkamah mengatakan pengadilan telah berupaya memastikan para korban mendapatkan ganti rugi.

Ghaffari selama persidangan beberapa kali menyatakan siap untuk membayar ganti rugi kepada setiap nasabah, yang akan menghindarkannya dari hukuman mati.

Namun, meskipun telah diberikan 'beberapa peringatan dan tenggat waktu' setelah Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman tersebut pada bulan Agustus, ia gagal memenuhi kewajibannya.

(afp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |