Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan insentif yang disiapkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 sebagai momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
1. Pencairan Gaji ke-13 PNS
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabow saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.
2. Komponen Gaji ke-13 PNS
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.