Jamaah Haji Pakai Celana Dalam Tanpa Dijahit, Apakah Boleh? (Ilustrasi/Dok Kemenag)
JAKARTA - Jamaah haji pakai celana dalam tanpa dijahit apakah dilarang? Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh, termasuk celana panjang, celana dalam, kaos, dan sejenisnya saat sedang dalam keadaan ihram.
Yang dimaksud dengan "berjahit" di sini yakni pakaian yang dijahit sesuai bentuk tubuh, bukan hanya soal teknik menjahit. Dalam keadaan darurat atau tidak ada pakaian lain, memakai celana dibolehkan, namun wajib membayar dam (denda) sesuai syariat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (16/5/2025), Okezone telah merangkum jamaah Haji pakai celana dalam tanpa dijahit, sebagai berikut.
Untuk Laki-laki:
Tidak diperbolehkan memakai celana dalam, baik yang dijahit melingkar atau tidak dijahit, selama dalam keadaan ihram.
Karena yang dilarang bukan hanya pakaian yang dijahit secara fisik, tapi pakaian yang membentuk tubuh seperti celana, kaos, pakaian dalam, dan lainnya, yang biasa dipakai orang untuk menutupi aurat secara ketat.
Meski celana dalam itu "tidak dijahit" dalam pengertian teknik menjahit modern (misalnya seamless), tetap dianggap melanggar larangan ihram jika membentuk tubuh dan biasa dikenakan sebagai pakaian.
Untuk Perempuan:
Perempuan boleh memakai celana dalam dan pakaian biasa, karena tidak ada larangan berpakaian tertentu saat ihram untuk wanita, selama tidak memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan.