Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |21:12 WIB

Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun. Kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.

Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Menurutnya, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

(Fahmi Firdaus )

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |