Ambon, CNN Indonesia --
Polda Maluku mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus penusukan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejati) Maluku Tenggara, Rabu (22/4).
Dengan demikian, kasus pembunuhan Nus Kei telah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan tertulis, Rabu.
Rositah menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Maluku juga memastikan situasi kamtibmas di Maluku Tenggara tetap kondusif. Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Peristiwa penusukan terhadap Nus Kei terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Saat itu, korban baru saja tiba menggunakan pesawat Lion Air Jat880 dari Bandara Pattimura sekitar pukul 10:45 WIT.
Setelah turun dari pesawat, Nus Kei sempat dijemput keluarga dan berbincang di area pintu keluar Bandara. Namun, beberapa menit kemudian, seorang pria mengenakan jaket merah dan masker tiba-tiba menyerang dan menusuknya.
Nus Kei sempat berusaha menyelamatkan diri menuju ruang tunggu bandara dalam kondisi terluka akibat tusukan senjata tajam. Namun, ia kemudian terjatuh karena mengalami pendarahan hebat.
Petugas bandara yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nus Kei mengalami empat luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri, hingga tembus ke tulang belakang.
Polisi telah menetapkan HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka penusukan. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, dua tersangka juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(sai/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8

















































