Kata-kata Pertama Sahroni usai Disanksi MKD Nonaktif 6 Bulan di DPR

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 14:33 WIB

Ahmad Sahroni menerima sanksi nonaktif 6 bulan dari MKD karena melanggar kode etik. Dia berkomitmen untuk belajar dari pengalaman ini ke depan. Ahmad Sahroni menerima keputusan MKD yang mengnon-aktifkannya selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada dirinya pada Rabu (5/11).

Sahroni mengaku menerima keputusan MKD dengan lapang dada, dan akan mengambil pelajaran untuk lebih baik ke depan.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MKD dalam sidang putusan menyatakan Sahroni telah terbukti melanggar kode etik. Penonaktifan tersebut terhitung sejak dia dinonaktifkan sebelumnya berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem per 31 Agustus lalu.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ucap Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam putusan.

Selama masa penonaktifan itu, MKD juga memutuskan Sahroni dan empat teradu lain: Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya), tak mendapat hak keuangan baik gaji maupun tunjangan dari DPR.

"Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Sahroni yang diadukan ke MKD tidak bijak. Pernyataan itu merujuk saat Sahroni menyebut usul pembubaran DPR sebagai 'orang tolol'.

"Seharusnya teradu lima, Ahmad Sahroni menangfapi dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. Tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata hakim MKD, Imron Amin.

(thr/har)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |