Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa Kepala SKK Migas dan 7 orang saksi lainnya. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada Pertamina.
"Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Kedelapan orang tersebut adalah Kepala SKK Migas atau mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM berinisial DS. Lalu, PNS atau analis harga dan subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005–2014 berinisial HSR.
Kemudian, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping berinisial LH. Selanjutnya, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 hingga Januari 2018 berinisial SAP. Kemudian, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) tahun 2020 berinisial TN. Berikutnya, SVP IT PT Pertamina (Persero) berinisial YS.
SVP Shared Services PT Pertamina (Persero) berinisial TK, dan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017 berinisial ES. Delapan orang saksi tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
(Fetra Hariandja)