Kejagung Segera Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem Makarim Sebagai DPO

21 hours ago 4

Kejagung Segera Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem Makarim Sebagai DPO

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dokumen Okezone

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tengah memproses penetapan status Jurist Tan, stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dasarnya, Jurist sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

"(Penetapan status DPO) On process karena sudah panggilan ketiga. Mungkin dalam waktu dekat kami kabari pastinya. Yang jelas, dalam proses," kata Anang kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tengah fokus melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Jurist Tan. Terlebih, hingga pemanggilan ketiga, ia masih tak kunjung datang.

Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait soal langkah apa yang bakal dilakukan Kejagung terhadap Jurist Tan, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil langkah hukum ke depannya.

Terkait keberadaan Jurist, penyidik masih mendalaminya lebih jauh. Sebagaimana disampaikan sejumlah pihak, termasuk dari MAKI.

"Penyidik sudah mendapatkan informasi, beberapa termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin dari MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari dan didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," katanya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |