Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar memastikan, tak akan ada intervensi penegakan hukum oleh TNI, saat memberi pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu, sekaligus menjawab kekhawatiran koalisi masyarakat sipil akan adanya intervensi penegakan hukum saat prajurit TNI memberi pengamanan kantor Kejari dan Kejati. Harli menegaskan, prajurit TNI hanya mengamankan kantor.
"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Kendati demikian, Harli memastikan, tugas prajurit TNI yang mengamankan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia itu tidak berkaitan sama sekali dengan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa.
"Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit untuk mengamakan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu dinilai telah bertentangan peraturan perundang-undangan (UU).
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujar perwakilan koalisi, Ardi Manto selaku Direktur Imparsial, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Ardi menilai, pengerahan prajurit TNI untuk amankan kantor kejaksaan ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Ia pun mengingatkan, tugas dan fungsi TNI hanya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
(Awaludin)