Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional!

7 hours ago 4

Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis <i>Restorative Justice</i>, Tak Ada Celah Transaksional!

Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis {Restorative Justice}, Tak Ada Celah Transaksional! (Foto Ilustrasi: Freepik)

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya.

Proses ketat pelaksanaan restoratif justice sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).

Syarat-Syarat Restorative Justice

Jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ, seperti tersangka bari pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Kemudian syarat lainnya adalah masyarakat merespons positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto mengatakan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat. 

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” ujar Suroto, seperti dikutip, Sabtu (21/6/2025).

Senada, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus Agustinus Herimulyanto mengatakan, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |