CNN Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 12:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak memiliki izin dari Kemenhub.
"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan, Rabu (7/5) dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi seluruh korban tewas dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kecelakaan yang melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis kopada atau angkot itu, 11 orang dinyatakan tewas. Seluruhnya merupakan penumpang kopada.
"Secara keseluruhan (korban) sudah (teridentifikasi), identitas sudah masing-semua. Beralamat di Magelang," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ujar Menhub.
Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truck over dimension overloading (ODOL).
"Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," tutupnya.
(antara/mik)