Kemenkeu Buka Alasan Patok Anggaran Makan Menteri di Rapat Rp118 Ribu

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan menetapkan besaran anggaran maksimal untuk makan per orang adalah Rp118 ribu dan snack Rp53 ribu dalam rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri atau eselon I dan yang setara.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait menyebut penetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 itu dilakukan untuk melaksanakan arahan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemerintah membuat aturan sangat rigid, termasuk untuk makan pejabat.

"Kalau selama ini tidak secara tegas ya untuk pembatasannya (anggaran makan dan snack), sekarang kita coba lebih pertegas bahwa satuan biaya itu adalah satuan untuk perencanaan dan pelaksanaan," tuturnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

"Ada selama ini menganggap kalau satuan biaya itu untuk perencanaan saja, nanti bisa dilampaui. Sekarang kita coba lebih pertegas bahwa itu adalah batas maksimum yang boleh dibelanjakan," tegas Lisbon.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menegaskan pihaknya harus menyesuaikan dengan arahan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. Lisbon menyebut K/L tetap boleh menyediakan makan, asalkan rapatnya memang lebih dari 2 jam.

Lisbon bahkan curhat Kemenkeu sering tak menyiapkan makan meski rapat berjam-jam. Apalagi, Ditjen Anggaran diklaim selalu menjadi kiblat unit lain.

"Kalau rapatnya hanya kurang dari 2 jam, itu biasanya diberikan snack saja. Tetapi di dalam kenyataannya ya sekarang ini juga di kami (Kemenkeu) sudah sering juga enggak ada makan walaupun rapatnya lebih dari 2 jam," curhat Lisbon.

"Mungkin kami sekarang juga sudah mengatur strategi, rapat sebelum jam 12 itu sudah selesai. Nanti kita biar enggak ditagih makan siang juga," tuturnya berkelakar.

Berdasarkan rincian dari aturan terbaru Sri Mulyani, besaran anggaran maksimal untuk makan per orang adalah Rp118 ribu dan snack Rp53 ribu. Ini berlaku untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri atau eselon I dan yang setara.

Lisbon menyebut besaran SBM makan dan snack turut mempertimbangkan potensi tamu para menteri atau wakil menteri. Ini meliputi tamu asing maupun dalam negeri sampai perwakilan K/L lain yang ikut rapat.

[Gambas:Video CNN]

"Sekali lagi bahwa biaya itu kalau Rp118 ribu kan untuk makan dikurangi pajak 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87 ribu (anggaran makan per orang dalam rapat). Jadi, itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta. Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," jelas Lisbon.

Sementara itu, rapat-rapat biasa dipatok lebih rendah dan nominalnya disesuaikan dengan keadaan masing-masing daerah.

Ia turut menyinggung soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Lisbon menyebut kini Kemenkeu juga menyesuaikan standar biaya untuk penggunaan anggaran di 2026 melalui aturan SBM.

"Sehingga otomatis biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan banyak yang di-cut, tetapi yang pasti output tidak berubah," tandasnya.

(skt/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |