Komdigi Sanksi Platform World, Data Iris Mata Warga RI Wajib Dihapus

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World. Platform tersebut masih belum diizinkan beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan hal tersebut merupakan langkah preventif pemerintah. Langkah ini merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," kata Alexander, melansir laman resmi Komdigi, Senin (16/6).

World saat ini dikelola oleh Tools For Humanity (TFF) dan mitranya di dalam negeri, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Alex menjelaskan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

"Kelompok ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," jelas dia.

Komdigi menegaskan sebagai penegakkan regulasi, TFH dan PT SAN wajib melakukan empat hal berikut:

Pertama, penghentian aktivitas pengumpulan data pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Kedua, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

Ketiga, rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

Keempat, kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," kata dia.

Ia menegaskan kelangsungan aktivitas TFH di dalam negeri bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," pungkasnya.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |