Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |11:14 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan) setelah menerima surat keputusan amnesti. Sejauh ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat merespons pertanyaan mengenai kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
(Arief Setyadi )