Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti terkait kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, usai kediamannya di Surabaya, Jawa Timur dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, Senin (14/4/2025).
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil sebagai saksi kasus dang hibah tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan dari tim penyidik komisi antirasuah.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak nanti kita tunggu saja. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," ucapnya.
Sebelumnya, kediaman milik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya