Kronologi Rumah Atalarik Syach Dirobohkan PN Cibinong

8 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |09:09 WIB

Kronologi Rumah Atalarik Syach Dirobohkan PN Cibinong

Kronologi Rumah Atalarik Syach Dirobohkan PN Cibinong (Foto: IG Atalarik)

JAKARTA - Atalarik Syach tengah menghadapi cobaan besar setelah rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, dieksekusi dan dihancurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini dilakukan karena sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak 2015.

Atalarik mengaku kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan sengketa tanah tersebut sebenarnya masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan inkrah.

“Memang ini situasi yang sudah saya hadapi sejak lama, sejak gugatan pertama di tahun 2015. Tapi saya tidak ingin bicara terlalu banyak karena ini sangat emosional. Soal hukum, silakan ke kuasa hukum saya,” ujar Atalarik saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Atalarik Syach Kronologi Rumah Atalarik Syach Dirobohkan PN Cibinong

Sang kuasa hukum, Sanja, menjelaskan terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Ia menyoroti tidak adanya surat pemberitahuan yang diterima kliennya secara langsung.

“Pihak pemohon eksekusi mengklaim sudah mengirimkan surat, tapi faktanya sampai hari ini klien saya belum menerima pemberitahuan apa pun,” ujar Sanja.

Lebih lanjut, Sanja menyebut gugatan yang diajukan oleh pihak bernama Dede Tasno masih berjalan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, eksekusi seharusnya bisa ditunda.

“Secara hukum, eksekusi seharusnya ditangguhkan. Apalagi putusan baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025,” tegas Sanja.

Ia juga mengklaim tanah seluas 7.800 meter persegi yang dibeli Atalarik sejak tahun 2000 itu sudah bersertifikat dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam sidang, pihak BPN juga sudah mengakui tanah milik Atalarik itu sah dan terdaftar. Jadi tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat tanpa dokumen lengkap yang mendukung,” lanjutnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |