Kuasa Hukum Delpedro Diperiksa Terkait Dugaan Penghasutan Demo Ricuh

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Iqbal Ramadhan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

Iqbal diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (22/9) hari ini.

Anak dari selebritas Machica Mochtar ini mengaku kaget atas panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, apa yang dilakukannya sebagai bentuk adovokasi terhadap pelajar ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup mengagetkan ya, karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Iqbal menerangkan, dirinya diperiksa sebagai terkait dugaan tindak pidana di antaranya Pasal 160 KUHP dan/atau pasal 87 juncto Pasal 76 H juncto Pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Pasal tersebut sama seperti yang dikenakan penyidik kepada Delpedro dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan.

Iqbal pun menegaskan apa yang dia lakukan pada tanggal 25 dan 28 lalu adalah untuk membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.

"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," ucap dia.

Pertanyaan penyidik

Sementara itu, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik jauh dari pokok perkara.

Fadilah membeberkan penyidik justru menanyakan soal unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation. Padahal, unggahan itu hanya terkait bantuan hukum.

"Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana ya kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadilah pun mengaku keberatan atas pemeriksaan terhadap Iqbal tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan Iqbal itu dalam kapasitasnya sebagai advokat.

"Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya baik itu di dalam maupun di luar pengadilan gitu, selama dilaksanakan dengan iktikad baik," katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Keenam orang itu yakni Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |