Heboh Tagihan Listrik Melonjak di April Usai Diskon 50?rakhir, Cek Hitung-hitungannya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Masyarakat ramai membicarakan kenaikan tagihan listrik usai program diskon 50% dari PT PLN (Persero). Kabar ini viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan instan hingga memicu kekhawatiran publik.
Namun, PLN secara tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar alias hoaks. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa diskon 50% hanya berlaku dalam situasi khusus, seperti stimulus saat pandemi atau bantuan subsidi tertentu.
Ia menegaskan bahwa tarif dasar listrik tidak mengalami perubahan sejak 2017 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
"Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Jika terjadi lonjakan tagihan, besar kemungkinan disebabkan oleh pola konsumsi listrik pelanggan yang berubah, misalnya saat cuaca panas atau penggunaan alat elektronik meningkat," ujar Gregorius, Rabu (23/4/2025).
Cara Menghitung Konsumsi Listrik
PLN juga mengimbau masyarakat untuk memahami cara menghitung konsumsi listrik agar tidak salah persepsi. Dilansir melalui Instagram @pln_disjaya, berikut ini adalah rumus perhitungan tagihan listrik yang bisa digunakan oleh pelanggan:
> Energi (kWh) = Daya peralatan listrik (Watt) × Lama pemakaian (jam) ÷ 1000
Selain menghitung energi yang dikonsumsi, masyarakat juga perlu memahami rumus untuk mengetahui tarif listrik secara utuh, termasuk pajak yang dikenakan. Berikut ini rumus perhitungan lengkap tagihan listrik:
> Rupiah Tagihan = kWh Pemakaian + (kWh Pemakaian × PBJT-TL)
> Tarif Listrik (Rp/kWh) = Jumlah Tagihan ÷ kWh Pemakaian