Pos Layanan Pos Komersial (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Penerbitan Permen ini disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
1. Untuk Kebutuhan Mendesak
Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menilai, regulasi ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standarisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
"Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis,” kata Carmelita dalam siaran pers pada Sabtu (17/5/2025).
Dengan diterapkannya regulasi tersebut, lanjut Carmelita, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya