Pemerintah memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti rencana pemerintah memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Rencana ini ada dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dhony Rahajoe memahami alasan di balik rencana ini, terutama jika berkaca pada kota-kota besar di negara maju. Di sana, harga lahan yang tinggi dan kebutuhan akan hunian yang dekat dengan tempat kerja memaksa pengembangan rumah berukuran lebih kecil atau compact.
“Namun, ke-compact-an ini diimbangi dengan teknologi pengelolaan limbahnya, kemudian pembangunan high-rise, serta penggunaan furnitur yang sudah semuanya fungsional atau multifungsi,” kata Dhony, dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2026).
Meski demikian, Dhony menyoroti adanya perbedaan mendasar antara kondisi di negara-negara maju dengan Indonesia, khususnya dalam aspek budaya.
Berbeda dengan masyarakat di Hong Kong, Jepang, atau negara-negara Eropa misalnya, yang cenderung soliter dan tidak ingin memiliki anak, Dhony mengatakan budaya Indonesia masih menjunjung tinggi kebersamaan keluarga besar.
Oleh karena itu, Dhony mempertanyakan apakah desain rumah berukuran 25 meter persegi, meskipun dilengkapi teknologi dan interior multifungsi, dapat memadai untuk mengakomodasi kegiatan anggota keluarga inti, seperti suami, istri, dan anak.
Dirinya juga mempertanyakan apakah pengurangan luas tanah ini menjadi satu-satunya cara untuk menekan harga agar terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Itu mungkin yang harus dikaji,” ujarnya.