Vitriana D
, Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:03 WIB
Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan (Foto: Dok/Vitriana D)
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Mediasi berakhir deadlock, pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.
Pada pekan lalu, sidang mediasi kedua juga diketahui berakhir deadlock antara pihak Tergugat 1 yakni Jokowi dengan Penggugat.
"Untuk mediasi hari ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya, dan Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ucap Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Rabu (14/5/2025).
Irpan mengatakan, pihak Tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab, pihaknya sudah menutup pintu damai.
Namun, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.
"Tergugat 1 dalam tuntutan (Penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum Tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada Penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," katanya.