Melacak Sosok Pemberi Izin Tambang PT GAG Nikel Cs di Raja Ampat

18 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PT GAG Nikel selaku perusahaan yang menambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya ternyata punya hak istimewa yang dikantongi sejak 1998.

Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan itu mulanya dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. PT GAG mengantongi kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani Soeharto.

"Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Tepat setahun setelah kontrak karya dikantongi PT GAG, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Akan tetapi, beleid itu direvisi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.

Di lain sisi, struktur kepemilikan saham PT GAG awalnya terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan sisanya dipegang Antam.

Antam lalu mengakuisisi seluruh saham tersebut pada 2008 sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah.

Sementara, izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gag itu terbit di 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian, yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah dimiliki perusahaan tersebut.

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet (Kabinet Kerja 2014-2019)," kata Bahlil.

Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mencatat area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.

Hanif membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap. Ia menekankan urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

"Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," tuturnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," klaim anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.

Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.

"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil ... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegas Hanif.

"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," sambungnya selepas acara.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |