Menaker: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Hari Ini, Butuh Waktu

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bantuan subsidi upah (BSU) belum dicairkan pada hari ini, Kamis (5/6).

Ia menyebut proses administrasi masih perlu disiapkan sebelum dana disalurkan ke para pekerja.

"Belum. Masih butuh waktu untuk penyiapan administrasinya," ujar Yassierli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut mencakup alokasi untuk Juni dan Juli, tapi direncanakan cair sekaligus pada Juni 2025.

Yassierli menyatakan pencairan BSU ditargetkan sebelum pekan kedua Juni. Meski demikian, ia tidak merinci tanggal pastinya.

"Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah," ujar Yassierli dalam keterangannya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), seperti dikutip dari detikFinance.

Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli. Selain BSU, terdapat stimulus lain seperti diskon tarif tol dan subsidi transportasi.

"Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (pandemi) covid," tambah Yassierli.

Dasar hukum penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.

"Pemberian Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis dalam aturan tersebut.

Penerima BSU juga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," bunyi Pasal 5 beleid itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut BSU yang akan diberikan kali ini memiliki nilai lebih kecil dibanding masa pandemi.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga seperti dikutip detikcom, Sabtu (24/5).

Mengacu pada pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya.

Namun hingga hari ini, pencairan masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak terkait.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |