Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja

1 day ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 07:10 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja. Ilustrasi tenaga kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.

Ia melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli pada Rabu (28/5).

Berdasarkan SE yang sudah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus.

Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi edaran itu.

Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas menaker dalam SE tersebut.

Yassierli sebelumnya menilai rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.

Surat edaran kemudian diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Ia juga menegaskan batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.

Sementara itu, Kemnaker juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pihaknya akan melakukan dua proses utama.

[Gambas:Video CNN]

Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

Sedangkan, proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.

(frl/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |