Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Persidangan Paulus Tannos yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.
"Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi)," ujar Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan, saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Ia menambahkan, terkait materi dalam persidangan itu yang mengetahui ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya," ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.
Terkait hal tersebut, ia enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Menurutnya, pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Yang begini gak boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Gak boleh berandai-andai," tuturnya.
(Arief Setyadi )