Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Okezone/Felldy.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat bergaya preman yang meresahkan. Ia menjelasakan, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau nanti ada keputusan Pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengatakan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang akan melakukan pembekuan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan itu. "Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.
"Pemerintah tidak kan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merusak tatanan sosial," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.
(Puteranegara Batubara)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya