Menteri ATR Ungkap Kerawanan Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 16:40 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat tanah terbitan 1961-1997 memiliki kelemahan yang bisa memicu masalah tanah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat tanah terbitan 1961-1997 memiliki kelemahan yang bisa memicu masalah tanah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat segera mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Nusron menekankan imbauan itu kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997. Nusron mengatakan pembaruan itu penting dilakukan demi mencegah sengketa tanah.

"Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertahanan," kata Nusron melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peta kadaster adalah peta yang biasa digunakan Kementerian ATR/BPN untuk menggambarkan sebuah bidang tanah. Peta kadaster menggambarkan secara rinci mulai dari batas properti hingga karakteristik fisik wilayah tertentu.

[Gambas:Instagram]

"Karena pentingnya peta kadastral merupakan penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti," dikutip dari penjelasan Kementerian ATR/BPN di postingan tersebut.

Cara mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:

Pertama, datangi kantor pertanahan di daerah lokasi bidang tanah. Kedua, bawa sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli.

Ketiga, membawa fotokopi KTP dan KK. Bila diwakilkan, sertakan fotokopi KTP dan KK dari orang yang mewakili.

[Gambas:Video CNN]

Jika mengurus sertifikat tanah milik badan hukum, pemohon perlu membawa akta pendirian dan badan hukum. Fotokopi akta itu akan dicocokkan dengan akta asli oleh petugas loket.

Dalam proses tersebut, pemohon akan diminta membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko). Sertifikat tanah asli akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Sertifikat tanah elektronik bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengecekan keaslian sertifikat dilakukan melalui QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik.

(dhf/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |