Modus Tukar Uang Baru, Wanita Residivis Ini Ditangkap Polisi

7 hours ago 3

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 26 April 2025 |20:07 WIB

Modus Tukar Uang Baru, Wanita Residivis Ini Ditangkap Polisi

Penipuan modus uang baru (foto: Okezone)

PRINGSWEU - Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.

Pelaku berinisial ERM (27) warga Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bandar Lampung pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Rohmadi menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Fauzia (29) warga Pringsewu Timur.

Saat itu, korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10%.

Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |