Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan soundhoreg. Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi oleh MUI Pusat, setelah mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, termasuk ahli kesehatan hingga masyarakat terdampak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan kegiatan soundhoreg berdampak negatif terhadap kesehatan.
“Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui soundhoreg. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh soundhoreg berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang,” ujar Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu, lanjutnya, kegiatan soundhoreg juga merusak lingkungan. Getaran yang dihasilkan bahkan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada bangunan di sekitar lokasi.
“Kemudian yang kedua, soundhoreg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai hal-hal bersifat destruktif,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya