Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Jokowi, Nadiem Makarim mencecar saksi yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad soal integritasnya sebagai menteri.
"Boleh saya tanya Pak Hamid. Dari 11 Menteri yang Pak Hamid pernah mengalami, siapa Menteri yang menurut Pak Hamid punya integritas tertinggi?" tanya Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Saya tidak bisa menjawab itu, Pak," jawab Hamid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama kemudian, Nadiem kembali bertanya kepada Hamid terkait dengan integritasnya sebagai menteri. Hamid pun menjawab dirinya tidak pernah mencurigai integritas Nadiem selama menjadi Menteri.
"Apakah Pak Hamid merasa integritas saya sangat kuat?" tanya Nadiem.
"Iya," jawab Hamid.
Menanggapi beberapa pernyataan saksi yang hadir dalam persidangan, Nadiem kemudian mengklaim ia disebut salah satu menteri terbaik dalam sejarah Indonesia.
"Alhamdulillah, saksi juga menyebut saya menjadi salah satu menteri terbaik dalam sejarah Indonesia," ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang.
Selain itu, ia juga mempertanyakan soal adanya proses pidana dalam kebijakan pengadaan Chromebook itu. Nadiem menyebut proses pengadaan tidak ada keterlibatan dirinya sebagai menteri.
"Saksi menyebut saya punya integritas yang tinggi dan juga terbukti bahwa dalam proses pengadaan tidak ada keterlibatan Menteri sama sekali. Itu yang menjadi kebingungan. Kenapa kebijakannya yang dipidanakan," kata Nadiem.
Nadiem tak pilih ahli pendidikan untuk jabat Dirjen
Nadiem juga diduga mencari sosok yang bukan ahli dalam bidang pendidikan untuk menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa bertanya tentang berita acara pidana (BAP) saksi yakni mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
"Saudara katakan, 'Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadiem Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen'. Benar keterangan itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Jumeri.
Jumeri mengatakan ia juga tergabung dalam grup WhatsApp Paudasmen, padahal belum menjabat Dirjen Paudasmen. Dia mengatakan grup itu membahas terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.
"Oke. Lalu tadi Saudara katakan di bulan Juli 2020 Saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya Saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?" tanya jaksa.
"Iya, pernah. Jadi saya tergabung dalam WA itu," jawab Jumeri.
"Apakah dalam grup tersebut, yang notabene Saudara belum menjabat sebagai Dirjen, sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?" tanya jaksa.
"Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga," jawab Jumeri.
Respons Jurist Tan 'The Real Menteri'
Nadiem membantah anggapan saksi soal mantan staf khususnya, Jurist Tan yang masih berstatus buron hingga saat ini dijuluki 'The Real Menteri'.
"Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka," klaim Nadiem.
Sebelumnya dalam sidang ini, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan peran bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.
Kubu Nadiem ancam lapor KPK
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf menuding ada gratifikasi yang diterima para saksi dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi," ujar Ari kepada wartawan usai sidang.
Ari mempertanyakan integritas para ahli. Ia menduga para saksi menerima sesuatu dan tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Sehingga, ini indikasi kuat apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas. Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," ujarnya.
"Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya, kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini," sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memberi surat ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.
"Lalu yang kedua, jangan berpikir bahwa ini selesai. Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," katanya.
Senada dengan pengacaranya, Nadiem juga mencurigai jawaban dari semua saksi yang menurutnya sama.
"Kan tadi Hakim pun menyebut aneh sekali, kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda sama semua, seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama," ujar Nadiem kepada wartawan.
Klaim tak kenal anak buah yang dicopot terkait Chromebook
Saat sidang, Nadiem mengklaim tidak mengenal dua anak buahnya yang diduga dicopot dari jabatannya karena tidak mengikuti perintahnya soal pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, Poppy selaku fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen dan Khamim selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen PAUDasmen, keduanya dicopot dari jabatannya pada Juni 2020. Nadiem kemudian mengganti keduanya dengan menunjuk dua terdakwa dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
"Waktu saya mendengar mengenai tuduhan ini, pertanyaan pertama saya, Siapa itu Poppy dan Khamim? Saya tidak pernah mengenal Poppy dan Khamim, walaupun mereka Direktur di dalam struktur organisasi saya," ujar Nadiem saat sidang.
Nadiem juga mengatakan proses seleksi pengganti keduanya sudah dilakukan melalui Panitia Seleksi (pansel) dan Sekretaris Jenderal. Tidak melibatkan dirinya sebagai Menteri.
"Karena mereka itu Plt dan hanya sebentar saya tidak pernah berinteraksi dengan mereka. Apalagi, dengar bukti yang sudah kita adakan bahwa 13 posisi sekaligus dilakukan melalui Pansel di bawah Sekjen dan Panitia Seleksinya tidak melibatkan saya," ujar Nadiem.
Sebelumnya, Poppy dalam kesaksiannya mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim karena tidak mengikuti perintahnya. Awalnya, Poppy ditanya Jaksa mengenai alasan mengapa dirinya dicopot dari jabatannya.
"Bu Poppy tahu alasannya kenapa Bu Poppy diganti?" tanya Jaksa.
Poppy mengatakan kemungkinan dirinya dan Khamim diganti karena tidak mau patuh untuk melakukan kajian ke arah Chromebook semata.
"Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan, karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook," ujar Poppy dalam kesaksiannya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga orang lainnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
(fam/dal)

3 hours ago
1

















































