Naik Pesawat Bareng Anak? Ini Aturan Tiket yang Wajib Dipahami

5 hours ago 1

Naik Pesawat Bareng Anak? Ini Aturan Tiket yang Wajib Dipahami

Naik Pesawat Bareng Anak? Ini Aturan Tiket yang Wajib Dipahami. (Foto: Okezone.com/AP)

JAKARTA – Anak-anak yang menjadi penumpang pesawat ternyata tetap diwajibkan membeli tiket. Ketentuan ini berlaku bagi anak berusia dua tahun ke atas, yang harus duduk di kursi sendiri dan memiliki tiket atas nama mereka sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan.

Artinya, saat melakukan pemesanan, penumpang anak akan tetap dihitung sebagai satu kursi penuh, sama seperti penumpang dewasa. Demikian dikutip dari akun Instagram @djpu_151, Sabtu (24/5/2025).

Sementara itu, anak di bawah usia dua tahun tidak wajib menempati kursi sendiri, namun tetap dikenakan tarif penerbangan. Meski begitu, tarifnya jauh lebih murah, yakni hanya 10% dari harga tiket dewasa pendampingnya.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang, termasuk anak-anak. Orang tua diimbau untuk memperhatikan usia anak saat memesan tiket agar tidak terjadi kesalahan atau kebingungan saat check-in.

Salah satu maskapai penerbangan pelat merah menjelaskan bahwa tiap maskapai memiliki ketentuan berbeda untuk biaya tiket bayi. Di Pelita Air, misalnya, bayi usia 0–23 bulan melakukan perjalanan dengan duduk dipangku orang tua yang mendampinginya dan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga tiket dewasa.

Ketentuan Membawa Bayi di Pesawat

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan bagi orang tua yang hendak membawa bayinya dalam penerbangan:

- Anak usia 2–12 tahun: Dapat membeli tiket khusus anak. Saat check-in, pemilihan kursi harus dipastikan berada dalam jangkauan kursi orang tua atau pendamping.

- Bayi berusia 8 hari–3 bulan: Diizinkan terbang dengan menunjukkan surat izin terbang bayi dari dokter.

- Bayi prematur: Diperbolehkan melakukan perjalanan dan dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case). Mereka akan mendapatkan penanganan khusus sesuai kebijakan maskapai.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |