Nikita Mirzani Tolak Replik JPU: Semua Uraian Karangan Belaka

14 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama soal memerintahkan asistennya, Ismail, untuk minta uang ke Reza Gladys. Bantahan diberikan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan duplik dari Nikita Mirzani setelah JPU menolak secara menyeluruh pleidoi yang dibacakan artis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menyuruh Ismail Marzuki (Mail) untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke Reza merupakan kesimpulan yang bohong," tutur Nikita seperti diberitakan detikcom, Jumat (24/10).

"Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan," ia menegaskan.

Ia menyatakan JPU telah mengarang cerita dengan menuding dirinya menyuruh Ismail mengirimkan pesan berisi ancaman kepada Reza. Menurutnya, isi percakapan yang dijadikan bukti oleh JPU berupa pernyataan umum.

[Gambas:Video CNN]

Nikita membantah pernyataan jaksa yang menudingnya memerintahkan Mail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA atau Glowing Booster Cell Lafisha, tapi diburamkan tanggalnya kepada Reza Gladys melalui pesan sekali lihat di WhatsApp.

Bintang Comic 8 itu meyakini dalam persidangan sebelumnya Ismail mengakui tidak pernah menerima perintah darinya untuk mengirimkan pesan kepada Reza.

"Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys," tuturnya.

"Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," kata Nikita.

Oleh sebab itu, Nikita kembali membantah semua tudingan yang ditujukan JPU kepadanya.

"Sehingga replik jaksa harus lah ditolak," ia menegaskan.

JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Mereka menyoroti argumen utama Nikita Mirzani yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat. JPU menolak argumentasi itu karena Nikita tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

JPU juga mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu, di salah satu stasiun TV di mana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.

Sehingga, mereka menolak pleidoi dan Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

(chri)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |